Archive for March 2019

Beberapa Etiket atau Pelanggaran Berinternet
Contoh pelanggaran dalam berkirim surat melalui email, Yaitu :
1.      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
2.      Penyebaran Virus Melalui Attach Files
3.      Email Bomb
4.      Email Spam
5.      Email Porno,

Contoh pelanggaran berbicara dalam chatting, Yaitu :
1.      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
2.      Merusak Nama Baik,
3.      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan,
4.      Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,
5.      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum.

Berbagai macam  kegiatan yang bisa dilakukan  pada dua kegiatan tersebut
§  Berikut beberapa macam kegiatan yang dapat dilakukan dalam berkirim email:
1.      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang
atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.
2.      Penyebaran Virus Melalui Attach File
Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.

3.      Email bomb
Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama.
Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
4.      Email Spam
Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
5.      Email Porno
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.

§  Berikut beberapa macam kegiatan yang dapat dilakukan dalam berkirim email:
1.      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.
2.      Merusak Nama Baik
Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain.
3.      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan
Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.
4.      Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital.
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi  yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
5.      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum
Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.


Proses Profesional dalam mengukur sebuah profesionalisme adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional.Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar professional. Secara teoritis menurut Gilley dan Eggland (1989), standar professional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu :
a.       Pendekatan berorientasi filosofi :
1)   Pendekatan lambang professional : Lambang professional yang dimaksud antara lain seperti sertifikasi, lisensi, dan akreditasi.
2)   Pendekatan sikap individu : pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya.
3)  Pendekatan electic : ini merupakan pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari berbagai sumber, sistem,dan pemikiran.
b.      Pendekatan orientasi perkembangan :
1)      Berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
2)   Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya.
3)    Terorganisir secara formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi.
4)    Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
5)   Menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan.
6)   Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan di lapangan.
c.       Pendekatan orientasi karakteristik :
1)      Kode etik profesi yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi.
2)      Pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi.
3)      Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus.
4)    Tingkat pendidikan minimal dari sebuah profesi. Ini penting untuk menjaga mutu profesi yang bersangkutan.
5)      Sertifikat keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambing professional.
6)    Proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik.
7)      Adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota.
8)    Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran kode etik profesi.
d.      Pendekatan orientas non-tradisional :
perspektif pendekatan non-tradisional menyatakan bahwa seseorang dengan bidang ilmu tertentu diharapkan mamapu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan sebuah profesi.

Source : Modul Ubsi Pertemuan 2 Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.

Pertemuan 2 Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi 27 Maret 2019

Posted by : Agus Jamil 0 Comments

- Copyright © Etika Profesi Class UBSI - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -