Posted by : Hendra Gunawan Tuesday, April 23, 2019


CONTOH – CONTOH PELANGGARAN UU ITE YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA


Berikut ini kami akan memberikan beberapa contoh kasus pelanggaran UU ITE yang pernah terjadi dan pasal - pasal yang di sangkakan di langgar:

PELANGGARAN HAK CIPTA.


Pasal 2 :
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Kasus :
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) menutup sejumlah konten dan hak akses pengguna pelanggaran hak cipta. "Yakni menayangkan produksi film secara online atau streaming pada situs di internet‎. Menampilkan tayangan yang tidak sesuai, terutama tidak sesuai dengan kesenian atau ilegal," kata Menkominfo Rudiantara di kantornya, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

MELANGGAR KESUSILAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK


Pasal 27 ayat (1)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Kasus 1:
Jakarta - Akibat merekam perbincangan mesum sang kepala sekolah, Baiq Nuril staf honorer SMAN 7 Mataram dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Nuril dinyatakan terbukti melanggar UU ITE.

Kasus 2:
Vanesa Angle resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Tak hanya itu, Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 ini terkait dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya. Vanessa kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari. 

PENCEMARAN NAMA BAIK


Pasal 27 ayat (3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Kasus 1:

Prita bisa disebut sebagai orang pertama yang dijerat UU ITE, karena terjadi hanya satu tahun setelah UU No.11 Tahun 2008 itu diberlakukan. Prita dilaporkan oleh RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, karena mengirim surat elektronik atau email yang berisi keluhan atas layanan rumah sakit itu kepada beberapa rekannya.

Kasus 2:

Istri Andre Taulany, Reinwartia Trygina melalui akun Instagram @erintaulany mengunggah foto capres 02, Prabowo Subianto di Instagram Story-nya. Melalui postingannya itu, Reinwartia menyayangkan sikap Prabowo Subianto yang ngotot mengklaim diri sebagai pemenang capres-cawapres dalam Pemilu 2019 dengan memasang beberapa tulisan yang di anggap sebagai penghinaan.

Kasus 3:
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi melaporkan empat akun media sosial di Facebook, Twitter, dan WordPress ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22/04. Empat akun itu disangka telah melakukan pencemaran nama baik lewat media elektronik. Empat akun itu, kata Burhanuddin, telah menyebarkan video berdurasi empat menit yang menginformasikan dia menerima uang sebesar Rp450 miliar untuk mengatur hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019 dan memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin

MENYEBARKAN INFORMASI UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAAN DAN PERMUSUHAN


Pasal 28 ayat 1

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.

Kasus 1:

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pemilik akun facebook bernama Sri Rahayu Ningsih atau Ny Sasmita. Wanita yang ditangkap di Cianjur ini ditangkap karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA dan berita palsu. Sri Rahayu dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 jo Pasal 4 b1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sebagai informasi, polisi sendiri menyebut aksi Sri Rahayu menyebarkan konten semacam ini sudah dilakukan dalam kurun waktu setahun terakhir. Adapun modus yang dilakukannya adalah dengan mendistribusikan puluhan gambar dan tulisan berbau SARA dan hoax.

Kasus 2:

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangkahoax penganiayaan. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta dugaan isu penganiayaan.

 pasal 28 ayat2

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA"

Kasus 1 :

 Nando Irwansyah Ma’ali Hujat perayaan Nyepi di bali, Yang mana pemuda asal NTB ini menghujat perayaan nyepi, dikarena saat hari itu ada pertandingan bola, karena hari nyepi tidak di perbolehkan nonton, oleh seba itu pemuda tersebut menghujat di akun sosial media milinya.

Kasus 2:

Ratih Puspa Nusanti melaporkan dosen Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri. Ia tidak terima Ade mengunggah di Facebook gambar editan berkonten Imam Besar FPI Rizieq Syihab dan sejumlah ulama lain mengenakan topi sinterklas.

Kasus 3:

Buni Yani menjadi sorotan publik karena diketahui sebagai aktor utama yang mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016: Video pidato yang sudah diedit lantas diunggah Buni Yani di akun Facebook miliknya.

Kasus 4:

Musikus kenamaan Ahmad Dhani Prasetyo diputus satu setengah tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1) Vonis yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani lebih rendah enam bulan daripada tuntutan Jaksa. Adapun pertimbangan putusan tersebut, hal yang memberatkan adalah Dhani dinilai meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antargolongan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, Dhani dinilai koperatif selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnnya.

MENGGUNAKAN PERANGKAT ELEKTRONIK UNTUK MENGANCAM ORNG LAIN


Pasal 29
Kasus :
Hary Tanoe diduga mengancam dan menakut-nakuti Jaksa yang kini sedang menyidik kasus mobile 8. Isi ancaman “Kita buktikan siapa salah, benar, siapa profesional. Preman kekuasaan gak langgeng, saya masuk ke politik mau berantas penegak hukum yang semena-mena. Catat kata-kata saya”.

UUITE MENGENAI DEFACE


Pasal 30 Ayat 1

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun."

Pasal 30 Ayat 2

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik."

Pasal 30 Ayat 3

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access)."

Kasus :

Pada hari Rabu (6/3/2013), dari hasil analisis dan sharing antarbank diketahui dugaan awal tempat pencurian data adalah merchant Body Shop di dua buah mal di Jakarta. Selanjutnya, telah dilakukan koordinasi dengan pihak Visa Internal untuk pembuatan parameter real time decline pada sistem VAA/VRM terhadap transaksi yang terjadi di Amerika Serikat dan Meksiko untuk suspicious terminal. Pada 7 Maret 2013, ternyata diketahui tempat terjadinya fraud bertambah tidak hanya di Amerika Serikat dan Meksiko melainkan juga di Filipina, Turki, Malaysia,Thailand, dan India. “Dugaan adanya tempat pencurian data mulai berkembang ke cabang Body Shop yang lain,” tambahnya. Pada Jumat hingga Minggu (8-10 Maret 2013), sejumlah bank telah melakukan pemblokiran kartu dan melanjutkan analisis CPP. Hasil analisis CPP menyimpulkan dugaan tempat pencurian data berkembang ke cabang Body Shop yang lain, di beberapa toko di Jakarta dan satu di Padang. Lantas, pada Senin 11 Maret 2012, telah dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Visa international untuk pembuatan parameter real time decline pada sistem VAA/VRM untuk transaksi swipe di Amerika Serikat, Meksiko, Turki, Malaysia, Filipina, Thailand dan India

UU ITE MENGENAI CARDING DAN HACKER

Pasal 31 ayat 1

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan interepsi atau penyadapan atas informasi elektronika atau dokumen elektronik dalam suatu computer atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain”. 

Pasal 31 ayat 2

“Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik dan dokumen elektronik yang tidak bersifat publik di dalam suatu komputer atau sistem eletronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan atau penghentian informasi elektronik atau dokumen elektronik yang ditransmisikan”.

Kasus 1 :

Polda Jawa Timur mengungkap kejahatan ITE yang dilakukan dengan spamming dan carding. Pelaku mencuri data kartu kredit milik orang lain yang kemudian digunakan untuk membeli barang melalui online dengan kartu tersebut.  "Kasus ini berkembang dari transaksi online, menggunakan kartu kredit yang sudah dimodifikasi untuk melakukan kejahatan," ujar Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Kantor Humas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (20/3/2018). Pelaku melakukan pola kejahatan dengan menggunakan ponsel pintar. Pertama, mereka masuk dengan akun palsu di Apple dan Paypal. Dari akun tersebut, mereka bisa mencuri data berupa nomor kartu kredit, dan tanggal expired.
"Setelah itu, mereka menggunakan nomor kartu kredit untuk membeli barang-barang secara online," tambah Arman. Barang-barang tersebut selanjutnya dijual lagi oleh pelaku. Untuk hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Total yang dibobol sebesar Rp 500 juta.

Kasus 2 :

Kasus video porno Ariel “ PeterPan “ di mana video itu unggah di internet oleh seorang yang berinisial  “R.J”. dimana pada kasus ini HP milik Ariel sebelum nya telah di laporkan hilang dan akhirnya di bajak oleh pihak lain.

Kasus 3:

Hacker pembobol situs pribadi milik Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Seperti diberitakan sebelumnya hacker yang mendeface situs Presiden SBY bukanlah berasal dari Jember. Setelah dilacak, IP-nya ternyata berasal dari salah satu negara bagian di Amerika Serikat.

Kasus 4:

Direktorat Tindak Pidana Cyber Polri telah menangkap pelaku yang melakukan peretasan terhadap situs Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu). Pelaku meretas situs dan mengganti tampilan muka situas tersebut. tersangka telah melakukan perubahan terhadap tampilan situs Bawaslu. Tampilan situs Bawaslu diubah oleh tersangka dengan tulisan, “Zaman dulu korupsi sangat memalukan, tetapi sekarang menjadi kesempatan yang dicita-citakan”.

MENAMBAH SUATU INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN ATAU MILIK PUBLIK


pasal 32 ayat 1

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik public”.

Kasus :

Situs KPAI diretas Gara-gara dukung blokir gamekejadian yang tidak terduga terjadi gegara peretas tidak setuju dengan yang dilakukan KPAI yaitu memblokir game online, halaman situs KPAI pun menjadi hitam  dan muncul tulisan “fix ur sec b4 talking about game”

MENGAKIBATKAN SYSTEM ELEKTRONIK MENJADI TIDAK BEKERJA


Pasal 33 UU ITE 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.”

Kasus :

Videotron yang tayangkan pornografi Tayangan yang bermuatan pornografi muncul di videotron di jalan wijaya, pada tanggal 30/9/2016 yang membuat heboh masyarakat, apa lagi kejadian tersebut terjadi saat lalulintas ramai, dan tak lama kemudian aliran listrik tersebut dimatikan  , akhirnya setelah di usut tertangkaplah pelaku yang menayangkan tersebut , yaitu Samudera Al Hakam Ralial , dan ternyata merupakan peagwai perusahaan mediatrac

KATEGORI MANIPULASI, PENGHILANGAN


Pasal 35

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik”

Kasus :

Kasus sedot pulsa yang terjadi pada tahun 2012 yang dialami oleh seseorang. Diduga pencurian pulsa dilakukan provider 9133.

TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Pasal 36

Kasus:
Membobol tiket.com dan melakukan illegal akses ke citilink. Modusnya dengan memesan sejumlah tiket dengan menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi tiket.com “Mereka memesan tiket domestik dengan rute penerbangan ke beberapa kota dari Sabang sampai Merauke”.


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Etika Profesi Class UBSI - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -