CONTOH – CONTOH PELANGGARAN UU ITE YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA
Berikut ini kami akan memberikan beberapa contoh kasus pelanggaran UU ITE yang pernah terjadi dan pasal - pasal yang di sangkakan di langgar:
PELANGGARAN HAK CIPTA.
Pasal 2 :
“Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
Kasus :
Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo) bersama Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) menutup
sejumlah konten dan hak akses pengguna pelanggaran hak cipta. "Yakni menayangkan
produksi film secara online atau streaming pada situs di internet. Menampilkan
tayangan yang tidak sesuai, terutama tidak sesuai dengan kesenian atau
ilegal," kata Menkominfo Rudiantara di kantornya, Jakarta, Selasa
(18/8/2015).
MELANGGAR KESUSILAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK
Pasal 27 ayat (1)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Kasus 1:
Jakarta - Akibat merekam perbincangan mesum sang kepala
sekolah, Baiq Nuril staf honorer SMAN 7 Mataram dihukum 6 bulan penjara
oleh Mahkamah Agung (MA). Nuril dinyatakan terbukti melanggar UU ITE.
Kasus 2:
Vanesa Angle resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Tak hanya itu, Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 ini terkait
dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya. Vanessa kerap mengirimkan
foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari.
PENCEMARAN NAMA BAIK
Pasal 27 ayat (3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Kasus 1:
Prita bisa disebut sebagai
orang pertama yang dijerat UU ITE, karena terjadi hanya satu tahun setelah UU
No.11 Tahun 2008 itu diberlakukan. Prita dilaporkan oleh RS Omni Internasional
Alam Sutera, Tangerang, karena mengirim surat elektronik atau email yang berisi
keluhan atas layanan rumah sakit itu kepada beberapa rekannya.
Kasus 2:
Istri Andre Taulany,
Reinwartia Trygina melalui akun Instagram @erintaulany mengunggah foto capres
02, Prabowo Subianto di Instagram Story-nya. Melalui postingannya itu,
Reinwartia menyayangkan sikap Prabowo Subianto yang ngotot mengklaim diri
sebagai pemenang capres-cawapres dalam Pemilu 2019 dengan memasang beberapa tulisan yang di anggap sebagai penghinaan.
Kasus 3:
Direktur Eksekutif
Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi melaporkan empat akun media sosial di Facebook,
Twitter, dan WordPress ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22/04.
Empat akun itu disangka telah melakukan pencemaran nama baik lewat media
elektronik. Empat akun itu, kata Burhanuddin, telah menyebarkan video
berdurasi empat menit yang menginformasikan dia menerima uang sebesar Rp450
miliar untuk mengatur hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019
dan memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko
Widodo-Ma'ruf Amin
MENYEBARKAN INFORMASI UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAAN DAN PERMUSUHAN
Pasal 28 ayat 1
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik”.
Kasus 1:
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
telah menangkap pemilik akun facebook bernama
Sri Rahayu Ningsih atau Ny Sasmita. Wanita yang ditangkap di Cianjur ini
ditangkap karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA dan
berita palsu. Sri Rahayu dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16
jo Pasal 4 b1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis. Sebagai informasi, polisi sendiri
menyebut aksi Sri Rahayu menyebarkan konten semacam ini sudah dilakukan dalam
kurun waktu setahun terakhir. Adapun modus yang dilakukannya adalah dengan
mendistribusikan puluhan gambar dan tulisan berbau SARA dan hoax.
Kasus 2:
Penyidik Polda Metro Jaya
menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangkahoax penganiayaan. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan
Hukum Pidana dan UU ITE. Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima
laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya
setelah polisi membeberkan fakta-fakta dugaan isu penganiayaan.
pasal 28 ayat2
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA"
Kasus
1 :
Nando Irwansyah Ma’ali Hujat perayaan Nyepi di
bali, Yang mana pemuda asal NTB ini menghujat perayaan nyepi, dikarena saat
hari itu ada pertandingan bola, karena hari nyepi tidak di perbolehkan nonton,
oleh seba itu pemuda tersebut menghujat di akun sosial media milinya.
Kasus
2:
Ratih Puspa Nusanti
melaporkan dosen Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Indonesia Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri. Ia tidak
terima Ade mengunggah di Facebook gambar editan berkonten Imam Besar FPI Rizieq
Syihab dan sejumlah ulama lain mengenakan topi sinterklas.
Kasus 3:
Buni Yani menjadi sorotan publik karena diketahui sebagai
aktor utama yang mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September
2016: Video pidato yang sudah diedit lantas diunggah Buni Yani di akun Facebook
miliknya.
Kasus 4:
Musikus kenamaan Ahmad Dhani Prasetyo diputus satu setengah
tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1) Vonis
yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani lebih rendah enam bulan daripada tuntutan
Jaksa. Adapun pertimbangan putusan tersebut, hal yang memberatkan adalah Dhani
dinilai meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antargolongan
masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, Dhani dinilai koperatif selama persidangan
dan tidak pernah dihukum sebelumnnya.
MENGGUNAKAN PERANGKAT ELEKTRONIK UNTUK MENGANCAM ORNG LAIN
Pasal 29
Kasus :
Hary Tanoe diduga mengancam dan menakut-nakuti Jaksa yang
kini sedang menyidik kasus mobile 8. Isi ancaman “Kita buktikan siapa salah,
benar, siapa profesional. Preman kekuasaan gak langgeng, saya masuk ke politik
mau berantas penegak hukum yang semena-mena. Catat kata-kata saya”.
UUITE MENGENAI DEFACE
Pasal 30 Ayat 1
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik
Orang lain dengan cara apa pun."
Pasal 30 Ayat 2
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan
cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik."
Pasal 30 Ayat 3
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan
cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan (cracking, hacking, illegal access)."
Kasus :
Pada hari Rabu (6/3/2013), dari hasil analisis dan sharing antarbank
diketahui dugaan awal tempat pencurian data adalah merchant Body Shop di dua buah mal di Jakarta. Selanjutnya,
telah dilakukan koordinasi dengan pihak Visa Internal untuk pembuatan
parameter real time decline pada sistem VAA/VRM terhadap transaksi yang
terjadi di Amerika Serikat dan Meksiko untuk suspicious terminal.
Pada 7 Maret 2013, ternyata diketahui tempat terjadinya fraud bertambah
tidak hanya di Amerika Serikat dan Meksiko
melainkan juga di Filipina, Turki, Malaysia,Thailand, dan India. “Dugaan adanya tempat pencurian data mulai berkembang ke
cabang Body Shop yang lain,” tambahnya. Pada Jumat hingga Minggu (8-10 Maret
2013), sejumlah bank telah melakukan pemblokiran kartu dan melanjutkan analisis
CPP. Hasil analisis CPP menyimpulkan dugaan tempat pencurian data berkembang ke
cabang Body Shop yang lain, di beberapa toko di Jakarta dan satu di Padang. Lantas,
pada Senin 11 Maret 2012, telah dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Visa
international untuk pembuatan parameter real time decline pada sistem VAA/VRM untuk
transaksi swipe di Amerika Serikat, Meksiko, Turki, Malaysia, Filipina, Thailand dan India
UU ITE
MENGENAI CARDING DAN HACKER
Pasal 31 ayat 1
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan interepsi atau penyadapan atas informasi
elektronika atau dokumen elektronik dalam suatu computer atau sistem elektronik
secara tertentu milik orang lain”.
Pasal 31 ayat 2
“Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak
atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik dan dokumen
elektronik yang tidak bersifat publik di dalam suatu komputer atau sistem
eletronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan,
penghilangan atau penghentian informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
ditransmisikan”.
Kasus 1 :
Polda Jawa Timur mengungkap
kejahatan ITE yang dilakukan dengan spamming dan carding. Pelaku mencuri data
kartu kredit milik orang lain yang kemudian digunakan untuk membeli barang
melalui online dengan kartu tersebut. "Kasus ini berkembang dari transaksi online,
menggunakan kartu kredit yang sudah dimodifikasi untuk melakukan
kejahatan," ujar Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin
di Kantor Humas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (20/3/2018).
Pelaku melakukan pola kejahatan dengan menggunakan ponsel pintar. Pertama,
mereka masuk dengan akun palsu di Apple dan Paypal. Dari akun tersebut, mereka
bisa mencuri data berupa nomor kartu kredit, dan tanggal expired.
"Setelah itu, mereka menggunakan nomor
kartu kredit untuk membeli barang-barang secara online," tambah Arman. Barang-barang
tersebut selanjutnya dijual lagi oleh pelaku. Untuk hasil penjualannya
digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Total yang dibobol sebesar Rp
500 juta.
Kasus 2 :
Kasus video porno Ariel “
PeterPan “ di mana video itu unggah di internet oleh seorang yang
berinisial “R.J”. dimana pada kasus ini
HP milik Ariel sebelum nya telah di laporkan hilang dan akhirnya di bajak oleh
pihak lain.
Kasus 3:
Hacker pembobol situs pribadi
milik Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Seperti diberitakan
sebelumnya hacker yang mendeface situs Presiden SBY bukanlah berasal dari Jember. Setelah dilacak, IP-nya
ternyata berasal dari salah satu negara bagian di Amerika Serikat.
Kasus 4:
Direktorat Tindak Pidana
Cyber Polri telah menangkap pelaku yang melakukan peretasan terhadap situs
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu). Pelaku meretas situs dan mengganti tampilan
muka situas tersebut. tersangka telah melakukan perubahan terhadap
tampilan situs Bawaslu. Tampilan situs Bawaslu diubah oleh tersangka dengan
tulisan, “Zaman dulu korupsi sangat memalukan, tetapi sekarang menjadi
kesempatan yang dicita-citakan”.
MENAMBAH SUATU INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN ATAU MILIK PUBLIK
pasal 32 ayat 1
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik public”.
Kasus :
Situs KPAI diretas Gara-gara dukung blokir
gamekejadian yang tidak terduga terjadi gegara peretas tidak setuju dengan yang
dilakukan KPAI yaitu memblokir game online, halaman situs KPAI pun menjadi
hitam dan muncul tulisan “fix ur sec b4 talking about game”
MENGAKIBATKAN SYSTEM ELEKTRONIK MENJADI TIDAK BEKERJA
Pasal 33 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system
elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaiman mestinya.”
Kasus :
Videotron
yang tayangkan pornografi Tayangan yang bermuatan pornografi muncul di
videotron di jalan wijaya, pada tanggal 30/9/2016 yang membuat heboh
masyarakat, apa lagi kejadian tersebut terjadi saat lalulintas ramai, dan tak
lama kemudian aliran listrik tersebut dimatikan , akhirnya setelah di
usut tertangkaplah pelaku yang menayangkan tersebut , yaitu Samudera Al Hakam
Ralial , dan ternyata merupakan peagwai perusahaan mediatrac
KATEGORI MANIPULASI, PENGHILANGAN
Pasal 35
“Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut
seolah-olah data yang otentik”
Kasus :
Kasus sedot pulsa yang
terjadi pada tahun 2012 yang dialami oleh seseorang. Diduga pencurian pulsa
dilakukan provider 9133.
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 36
Kasus:
Membobol tiket.com dan melakukan illegal akses ke citilink. Modusnya dengan memesan sejumlah tiket dengan menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi tiket.com “Mereka memesan tiket domestik dengan rute penerbangan ke beberapa kota dari Sabang sampai
Merauke”.
CONTOH PELANGGARAN UU ITE
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
1. Motif – motif yang dapat mempengaruhi kejahatan antara lain :
Motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara individual.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
2. Contoh – contoh kasus kejahatan Teknologi Informasi :
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
3. Upaya – upaya untuk menanggulangi kejahatan :
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1) melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2) meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3) meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4) meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5) meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
c. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
https://enalz21.wordpress.com/motif-dan-jenis-cyber-crime/
https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi
/
1. Motif – motif yang dapat mempengaruhi kejahatan antara lain :
Motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara individual.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
2. Contoh – contoh kasus kejahatan Teknologi Informasi :
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
3. Upaya – upaya untuk menanggulangi kejahatan :
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1) melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2) meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3) meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4) meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5) meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
c. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
https://enalz21.wordpress.com/motif-dan-jenis-cyber-crime/
https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi
/
Pertemuan 4 Etika Profisi Teknologi Informasi & Komunikasi 9 April 2019
Beberapa Etiket atau Pelanggaran
Berinternet
Contoh pelanggaran dalam berkirim surat melalui email,
Yaitu :
1.
Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
2.
Penyebaran Virus Melalui Attach Files
3.
Email Bomb
4.
Email Spam
5.
Email Porno,
Contoh pelanggaran berbicara dalam chatting, Yaitu :
1.
Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama,
Ras dan antar golongan),
2.
Merusak Nama Baik,
3.
Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan,
4.
Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,
5.
Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum.
Berbagai macam kegiatan yang bisa dilakukan pada dua kegiatan tersebut
§ Berikut beberapa macam kegiatan yang dapat dilakukan
dalam berkirim email:
1.
Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang tulisan atau media
apapun yang belum mendapat izin dari orang
atau lembaga
yang memiliki hak penerbitan yang sah.
2.
Penyebaran Virus Melalui Attach File
Sudah mulai
berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini
bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus
yang sudah beredar ini. Hal ini tentu
saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
3.
Email bomb
Adalah suatu
cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara
mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama.
Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang
menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim
sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server
tersebut.
4.
Email Spam
Spamming
adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama.
Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan
informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
5.
Email Porno
Menyebarkan
materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu
pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.
§ Berikut beberapa macam kegiatan yang dapat dilakukan
dalam berkirim email:
1.
Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama,
Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan
sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar
belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur pelecehan nama baik. SARA ini dapat
menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. pada kasus kali ini kita
melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting.
Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau
merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang
berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.
2.
Merusak Nama Baik
Seperti
halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam,
melecehkan atau menghina orang lain.
3.
Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan
Seperti memberikan informasi yang
bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya
juga.
4.
Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital.
Karena
penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis.
Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak.
Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud.
Tetapi yang harus dicatat, penggunaan
penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh
kalimat/paragraf.
5.
Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum
Seperti berdiskusi yang mengarahkan
pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi
maupun kelompok.
Proses Profesional dalam
mengukur sebuah profesionalisme adalah proses evolusi yang menggunakan
pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status
profesional.Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui
terlebih dahulu standar professional. Secara teoritis menurut Gilley dan
Eggland (1989), standar professional dapat diketahui dengan empat perspektif
pendekatan, yaitu :
a. Pendekatan berorientasi filosofi :
1) Pendekatan lambang professional : Lambang professional yang dimaksud
antara lain seperti sertifikasi, lisensi, dan akreditasi.
2) Pendekatan sikap individu : pendekatan ini melihat bahwa layanan individu
pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya.
3) Pendekatan electic : ini merupakan pendekatan yang menggunakan prosedur,
teknik, metode dan konsep dari berbagai sumber, sistem,dan pemikiran.
b. Pendekatan orientasi perkembangan :
1) Berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap
suatu profesi.
2) Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu
untuk mendukung profesi yang dijalaninya.
3) Terorganisir secara formal pada suatu lembaga yang
diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi.
4) Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman
atau kualifikasi tertentu.
5) Menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan
sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan.
6) Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat
akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan di lapangan.
c. Pendekatan orientasi karakteristik :
1) Kode etik profesi yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah
profesi.
2) Pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi.
3) Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus.
4) Tingkat pendidikan minimal dari sebuah profesi. Ini penting untuk menjaga
mutu profesi yang bersangkutan.
5) Sertifikat keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambing
professional.
6) Proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung
jawab dengan baik.
7) Adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide di antara
anggota.
8) Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan
pelanggaran kode etik profesi.
d. Pendekatan orientas non-tradisional :
perspektif pendekatan
non-tradisional menyatakan bahwa seseorang dengan bidang ilmu tertentu
diharapkan mamapu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan
sebuah profesi.
Source : Modul Ubsi Pertemuan 2 Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi.