CONTOH – CONTOH PELANGGARAN UU ITE YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA


Berikut ini kami akan memberikan beberapa contoh kasus pelanggaran UU ITE yang pernah terjadi dan pasal - pasal yang di sangkakan di langgar:

PELANGGARAN HAK CIPTA.


Pasal 2 :
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Kasus :
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) menutup sejumlah konten dan hak akses pengguna pelanggaran hak cipta. "Yakni menayangkan produksi film secara online atau streaming pada situs di internet‎. Menampilkan tayangan yang tidak sesuai, terutama tidak sesuai dengan kesenian atau ilegal," kata Menkominfo Rudiantara di kantornya, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

MELANGGAR KESUSILAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK


Pasal 27 ayat (1)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Kasus 1:
Jakarta - Akibat merekam perbincangan mesum sang kepala sekolah, Baiq Nuril staf honorer SMAN 7 Mataram dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Nuril dinyatakan terbukti melanggar UU ITE.

Kasus 2:
Vanesa Angle resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Tak hanya itu, Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 ini terkait dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya. Vanessa kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari. 

PENCEMARAN NAMA BAIK


Pasal 27 ayat (3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Kasus 1:

Prita bisa disebut sebagai orang pertama yang dijerat UU ITE, karena terjadi hanya satu tahun setelah UU No.11 Tahun 2008 itu diberlakukan. Prita dilaporkan oleh RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, karena mengirim surat elektronik atau email yang berisi keluhan atas layanan rumah sakit itu kepada beberapa rekannya.

Kasus 2:

Istri Andre Taulany, Reinwartia Trygina melalui akun Instagram @erintaulany mengunggah foto capres 02, Prabowo Subianto di Instagram Story-nya. Melalui postingannya itu, Reinwartia menyayangkan sikap Prabowo Subianto yang ngotot mengklaim diri sebagai pemenang capres-cawapres dalam Pemilu 2019 dengan memasang beberapa tulisan yang di anggap sebagai penghinaan.

Kasus 3:
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi melaporkan empat akun media sosial di Facebook, Twitter, dan WordPress ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22/04. Empat akun itu disangka telah melakukan pencemaran nama baik lewat media elektronik. Empat akun itu, kata Burhanuddin, telah menyebarkan video berdurasi empat menit yang menginformasikan dia menerima uang sebesar Rp450 miliar untuk mengatur hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019 dan memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin

MENYEBARKAN INFORMASI UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAAN DAN PERMUSUHAN


Pasal 28 ayat 1

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.

Kasus 1:

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pemilik akun facebook bernama Sri Rahayu Ningsih atau Ny Sasmita. Wanita yang ditangkap di Cianjur ini ditangkap karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA dan berita palsu. Sri Rahayu dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 jo Pasal 4 b1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sebagai informasi, polisi sendiri menyebut aksi Sri Rahayu menyebarkan konten semacam ini sudah dilakukan dalam kurun waktu setahun terakhir. Adapun modus yang dilakukannya adalah dengan mendistribusikan puluhan gambar dan tulisan berbau SARA dan hoax.

Kasus 2:

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangkahoax penganiayaan. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta dugaan isu penganiayaan.

 pasal 28 ayat2

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA"

Kasus 1 :

 Nando Irwansyah Ma’ali Hujat perayaan Nyepi di bali, Yang mana pemuda asal NTB ini menghujat perayaan nyepi, dikarena saat hari itu ada pertandingan bola, karena hari nyepi tidak di perbolehkan nonton, oleh seba itu pemuda tersebut menghujat di akun sosial media milinya.

Kasus 2:

Ratih Puspa Nusanti melaporkan dosen Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri. Ia tidak terima Ade mengunggah di Facebook gambar editan berkonten Imam Besar FPI Rizieq Syihab dan sejumlah ulama lain mengenakan topi sinterklas.

Kasus 3:

Buni Yani menjadi sorotan publik karena diketahui sebagai aktor utama yang mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016: Video pidato yang sudah diedit lantas diunggah Buni Yani di akun Facebook miliknya.

Kasus 4:

Musikus kenamaan Ahmad Dhani Prasetyo diputus satu setengah tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1) Vonis yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani lebih rendah enam bulan daripada tuntutan Jaksa. Adapun pertimbangan putusan tersebut, hal yang memberatkan adalah Dhani dinilai meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antargolongan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, Dhani dinilai koperatif selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnnya.

MENGGUNAKAN PERANGKAT ELEKTRONIK UNTUK MENGANCAM ORNG LAIN


Pasal 29
Kasus :
Hary Tanoe diduga mengancam dan menakut-nakuti Jaksa yang kini sedang menyidik kasus mobile 8. Isi ancaman “Kita buktikan siapa salah, benar, siapa profesional. Preman kekuasaan gak langgeng, saya masuk ke politik mau berantas penegak hukum yang semena-mena. Catat kata-kata saya”.

UUITE MENGENAI DEFACE


Pasal 30 Ayat 1

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun."

Pasal 30 Ayat 2

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik."

Pasal 30 Ayat 3

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access)."

Kasus :

Pada hari Rabu (6/3/2013), dari hasil analisis dan sharing antarbank diketahui dugaan awal tempat pencurian data adalah merchant Body Shop di dua buah mal di Jakarta. Selanjutnya, telah dilakukan koordinasi dengan pihak Visa Internal untuk pembuatan parameter real time decline pada sistem VAA/VRM terhadap transaksi yang terjadi di Amerika Serikat dan Meksiko untuk suspicious terminal. Pada 7 Maret 2013, ternyata diketahui tempat terjadinya fraud bertambah tidak hanya di Amerika Serikat dan Meksiko melainkan juga di Filipina, Turki, Malaysia,Thailand, dan India. “Dugaan adanya tempat pencurian data mulai berkembang ke cabang Body Shop yang lain,” tambahnya. Pada Jumat hingga Minggu (8-10 Maret 2013), sejumlah bank telah melakukan pemblokiran kartu dan melanjutkan analisis CPP. Hasil analisis CPP menyimpulkan dugaan tempat pencurian data berkembang ke cabang Body Shop yang lain, di beberapa toko di Jakarta dan satu di Padang. Lantas, pada Senin 11 Maret 2012, telah dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Visa international untuk pembuatan parameter real time decline pada sistem VAA/VRM untuk transaksi swipe di Amerika Serikat, Meksiko, Turki, Malaysia, Filipina, Thailand dan India

UU ITE MENGENAI CARDING DAN HACKER

Pasal 31 ayat 1

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan interepsi atau penyadapan atas informasi elektronika atau dokumen elektronik dalam suatu computer atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain”. 

Pasal 31 ayat 2

“Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik dan dokumen elektronik yang tidak bersifat publik di dalam suatu komputer atau sistem eletronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan atau penghentian informasi elektronik atau dokumen elektronik yang ditransmisikan”.

Kasus 1 :

Polda Jawa Timur mengungkap kejahatan ITE yang dilakukan dengan spamming dan carding. Pelaku mencuri data kartu kredit milik orang lain yang kemudian digunakan untuk membeli barang melalui online dengan kartu tersebut.  "Kasus ini berkembang dari transaksi online, menggunakan kartu kredit yang sudah dimodifikasi untuk melakukan kejahatan," ujar Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Kantor Humas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (20/3/2018). Pelaku melakukan pola kejahatan dengan menggunakan ponsel pintar. Pertama, mereka masuk dengan akun palsu di Apple dan Paypal. Dari akun tersebut, mereka bisa mencuri data berupa nomor kartu kredit, dan tanggal expired.
"Setelah itu, mereka menggunakan nomor kartu kredit untuk membeli barang-barang secara online," tambah Arman. Barang-barang tersebut selanjutnya dijual lagi oleh pelaku. Untuk hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Total yang dibobol sebesar Rp 500 juta.

Kasus 2 :

Kasus video porno Ariel “ PeterPan “ di mana video itu unggah di internet oleh seorang yang berinisial  “R.J”. dimana pada kasus ini HP milik Ariel sebelum nya telah di laporkan hilang dan akhirnya di bajak oleh pihak lain.

Kasus 3:

Hacker pembobol situs pribadi milik Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Seperti diberitakan sebelumnya hacker yang mendeface situs Presiden SBY bukanlah berasal dari Jember. Setelah dilacak, IP-nya ternyata berasal dari salah satu negara bagian di Amerika Serikat.

Kasus 4:

Direktorat Tindak Pidana Cyber Polri telah menangkap pelaku yang melakukan peretasan terhadap situs Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu). Pelaku meretas situs dan mengganti tampilan muka situas tersebut. tersangka telah melakukan perubahan terhadap tampilan situs Bawaslu. Tampilan situs Bawaslu diubah oleh tersangka dengan tulisan, “Zaman dulu korupsi sangat memalukan, tetapi sekarang menjadi kesempatan yang dicita-citakan”.

MENAMBAH SUATU INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN ATAU MILIK PUBLIK


pasal 32 ayat 1

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik public”.

Kasus :

Situs KPAI diretas Gara-gara dukung blokir gamekejadian yang tidak terduga terjadi gegara peretas tidak setuju dengan yang dilakukan KPAI yaitu memblokir game online, halaman situs KPAI pun menjadi hitam  dan muncul tulisan “fix ur sec b4 talking about game”

MENGAKIBATKAN SYSTEM ELEKTRONIK MENJADI TIDAK BEKERJA


Pasal 33 UU ITE 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.”

Kasus :

Videotron yang tayangkan pornografi Tayangan yang bermuatan pornografi muncul di videotron di jalan wijaya, pada tanggal 30/9/2016 yang membuat heboh masyarakat, apa lagi kejadian tersebut terjadi saat lalulintas ramai, dan tak lama kemudian aliran listrik tersebut dimatikan  , akhirnya setelah di usut tertangkaplah pelaku yang menayangkan tersebut , yaitu Samudera Al Hakam Ralial , dan ternyata merupakan peagwai perusahaan mediatrac

KATEGORI MANIPULASI, PENGHILANGAN


Pasal 35

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik”

Kasus :

Kasus sedot pulsa yang terjadi pada tahun 2012 yang dialami oleh seseorang. Diduga pencurian pulsa dilakukan provider 9133.

TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Pasal 36

Kasus:
Membobol tiket.com dan melakukan illegal akses ke citilink. Modusnya dengan memesan sejumlah tiket dengan menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi tiket.com “Mereka memesan tiket domestik dengan rute penerbangan ke beberapa kota dari Sabang sampai Merauke”.


CONTOH PELANGGARAN UU ITE

Posted by : Hendra Gunawan 0 Comments
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :

1.    Motif – motif yang dapat mempengaruhi kejahatan antara lain :
Motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara individual.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
2.  Contoh – contoh kasus kejahatan Teknologi Informasi :
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
3.  Upaya – upaya untuk menanggulangi kejahatan :
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a.    Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b.    Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1)   melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2)   meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3)   meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4)   meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5)   meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
c.       Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

https://enalz21.wordpress.com/motif-dan-jenis-cyber-crime/
https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi
/



Pertemuan 4 Etika Profisi Teknologi Informasi & Komunikasi 9 April 2019

Posted by : Muhammad Zam zami 0 Comments
Beberapa Etiket atau Pelanggaran Berinternet
Contoh pelanggaran dalam berkirim surat melalui email, Yaitu :
1.      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
2.      Penyebaran Virus Melalui Attach Files
3.      Email Bomb
4.      Email Spam
5.      Email Porno,

Contoh pelanggaran berbicara dalam chatting, Yaitu :
1.      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
2.      Merusak Nama Baik,
3.      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan,
4.      Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,
5.      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum.

Berbagai macam  kegiatan yang bisa dilakukan  pada dua kegiatan tersebut
§  Berikut beberapa macam kegiatan yang dapat dilakukan dalam berkirim email:
1.      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang
atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.
2.      Penyebaran Virus Melalui Attach File
Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.

3.      Email bomb
Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama.
Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
4.      Email Spam
Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
5.      Email Porno
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.

§  Berikut beberapa macam kegiatan yang dapat dilakukan dalam berkirim email:
1.      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.
2.      Merusak Nama Baik
Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain.
3.      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan
Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.
4.      Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital.
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi  yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
5.      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum
Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.


Proses Profesional dalam mengukur sebuah profesionalisme adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional.Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar professional. Secara teoritis menurut Gilley dan Eggland (1989), standar professional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu :
a.       Pendekatan berorientasi filosofi :
1)   Pendekatan lambang professional : Lambang professional yang dimaksud antara lain seperti sertifikasi, lisensi, dan akreditasi.
2)   Pendekatan sikap individu : pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya.
3)  Pendekatan electic : ini merupakan pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari berbagai sumber, sistem,dan pemikiran.
b.      Pendekatan orientasi perkembangan :
1)      Berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
2)   Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya.
3)    Terorganisir secara formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi.
4)    Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
5)   Menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuah profesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan.
6)   Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan di lapangan.
c.       Pendekatan orientasi karakteristik :
1)      Kode etik profesi yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi.
2)      Pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi.
3)      Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus.
4)    Tingkat pendidikan minimal dari sebuah profesi. Ini penting untuk menjaga mutu profesi yang bersangkutan.
5)      Sertifikat keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambing professional.
6)    Proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik.
7)      Adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota.
8)    Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran kode etik profesi.
d.      Pendekatan orientas non-tradisional :
perspektif pendekatan non-tradisional menyatakan bahwa seseorang dengan bidang ilmu tertentu diharapkan mamapu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan sebuah profesi.

Source : Modul Ubsi Pertemuan 2 Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.

Pertemuan 2 Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi 27 Maret 2019

Posted by : Agus Jamil 0 Comments

- Copyright © Etika Profesi Class UBSI - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -